Polda Metro Ungkap Penipuan Modus COD, Ratusan Data Customer Dicuri
SinPo.id - Ditressiber Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan online dengan modus Cash On Delivery atau bayar di tempat (COD). Modusnya, pelaku mencuri data korban yang terhubung langsung dengan sistem jasa Ninja Xpress di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka.
Dari kasus ini dua pelaku berhasil ditangkap berinisial T dan MFB, serta satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.
"Pelaku mengambil dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa data pesanan atau data paket yang terdiri dari nama pemesan, jumlah pemesanan, dan nomor handphone pemesan dan biaya COD," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Juli 2025.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku kemudian menawarkan kepada tersangka MFB dengan upah Rp2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang berada di tiga wilayah tersebut.
"Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp.1.500 untuk setiap data pesanan paket COD," ucapnya.
Sementara tersangka T yang merupakan pekerja harian lepas di salah satu Ninja Xpress yang tugasnya menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman.
Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun untuk mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.
"Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan pada data customer tersebut berupa nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan," ujarnya.
Kepada polisi, para tersangka melakukan aksi penipuan COD sejak 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025. Selama kurun waktu satu tahun, ada ratusan customer yang komplain karena datanya diduga dicuri.
Atas perbuatannya Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

