Bupati Temanggung Minta Pemerintah Lindungi Daerah Penghasil Tembakau
sinpo co, JAKARTA - Bupati Temanggung, Jawa Tengah Al Khadziq mengungkapkan, harga jual tembakau di daerahnya semakin anjlok tahun ini.
Ia mengungkapkan, sejumlah faktor penyebabnya antara lain cuaca yang kurang mendukung, dan keengganan pabrikan untuk menyerap.
"Kenaikan cukai membuat penjualan pabrikan menurun 15%-20%," kata Khadziq kepada awak media, Senin (12/10/2020).
Lebih lanjut, ia sangat mengharapkan pemerintah bisa melindungi daerah-daerah seperti Temanggung yang setengah penduduknya bergantung pada tembakau.
"Kami harap kenaikan cukai tidak tinggi-tinggi karena sudah terbukti menurunkan kesejahteraan petani," tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, ia mengkhawatirkan wacana penyesuaian tarif cukai, sebagaimana pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 yang kemudian kembali dicantumkan dalam PMK 77 Tahun 2020.
"Berbagai kalangan mendorong agar wacana penyederhanaan tarif cukai ini tidak perlu dihidupkan kembali," jelasnya.
Ia mengungkapkan, adanya penyederhanaan struktur cukai membuat industri rokok berskala kecil dan menengah yang volume produksinya lebih rendah untuk naik ke golongan yang lebih tinggi.
"Apabila hal tersebut terjadi, maka secara otomatis tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) untuk merek-merek rokok dari produsen golongan 2 dan 3 ikut melonjak," ungkapnya.
Naiknya pengolongan yang disertai HJE ini, kata dia, tentu akan menggerus pasar produsen yang terdampak.
Pasalnya, saat ini mereka harus berada di tingkatan yang sama dengan perusahaan-perusahaan rokok besar yang memang sudah lebih dahulu berada di posisi tersebut.
Pada akhirnya, ujarnya, hal ini berpotensi besar mengeliminasi pabrikan-pabrikan yang lebih kecil, baik di golongan 2 dan 3.
"Serta memberi keuntungan bagi pabrikan golongan 1 yang sudah mempunyai penguasaan pasar mayoritas," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika jumlah pabrikan tembakau kecil dan menengah semakin sedikit, hal ini akan berdampak pada keberlangsungan petani tembakau.
"Ini dikarenakan beragamnya jenis dan kualitas tembakau di Indonesia, yang selama ini diserap oleh kategori perusahaan yang berbeda pula," jelasnya.
Kerugian petani tembakau, menurutnya sudah tercermin setelah adanya kenaikan tarif cukai dan HJE tembakau, masing-masing sebesar 23% dan 35% pada awal tahun ini.
"Ini yang sontak membuat hasil panen petani tembakau tidak laku selama 6 bulan," pungkasnya.

