RUU KUHAP Atur Pemulihan Hak Tersangka Maksimal 3 Hari Usai Putusan Praperadilan
SinPo.id - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati pemulihan hak tersangka diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemulihan hak itu harus dilakukan paling lama tiga hari usai putusan praperadilan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Penetapan itu dilakukan dalam rapat kerja Panja RUU KUHAP bersama pemerintah.
Awalnya, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyampaikan substansi baru terkait praperadilan yang dimuat dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang disusun pemerintah.
"(DIM) 895, dalam hal putusan praperadilan menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, maka hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan praperadilan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2025.
"Jadi, begitu ada pernyataan tersangka tidak sah, ini segala haknya harus segera dipulihkan," timpalnya.
Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati pun meminta persetujuan peserta rapat mengenai norma tersebut. Peserta rapat kompak menyetujuinya.
"Oke? Sepakat?" tanya Sari yang dijawab sepakat.
Selain itu, Eddy mengatakan jika termohon tidak hadir sebanyak dua kali dalam persidangan praperadilan, pemeriksaan peradilan tetap dilanjutkan. Namun, kata dia, termohon akan kehilangan haknya.
"(DIM) 893 terkait di praperadilan dalam keadaan pemohon jadi termohon ini kan aparat hukum, tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, maka pemeriksaan peradilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya," kata Eddy.
Sari kembali menanyakan persetujuan peserta rapat. Norma itu pun disetujui peserta rapat.
"Oke sepakat, ya?" tanya Sari yang dijawab sepakat.
