Sindikat Narkoba di Tangerang Ditangkap, 3 Kg Sabu di Apartemen Disita
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga sindikat pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Tangerang. Dari ketiga pelaku inisial S (42), J (37), dan R (37) disita barang bukti sabu 3 kilogram.
"Dua paket sabu diamankam seberat 1 kilogram lebih, total berat 3 kilogram," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025.
Deny mengungkap, penangkapan pelaku berawal saat timnya melakukan pemantauan pada 8 Juli 2025 terhadap dua pelaku di sekitar lobi Aeon Mall BSD, Tangerang.
"Kesokan harinya mendapati S dan J yang hendak mengedarkan sabu di mal tersebut dan langsung ditangkap," ucapnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di kamar apartemen R, tim kemudian melakukan penggeledahan di apartemen pelaku.
"Sabu tersisa di Apartemen Sky House, Tangerang Selatan dan dilakukan penggeledahan," ucapnya.
Deny belum bisa membeberkan jaringan para pelaku, sebab kasus masih terus dilakukan pemeriksaan intensif ketiga pelaku.
"Kasus masih terus dilakukan pengembangan," ucapnya.

