Putusan MK soal Sistem Pemilu, KPU Fokus Lanjutkan Tugas Sebagai Pelaksana UU
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan memberikan komentar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Anggota KPU RI, August Mellaz menyampaikan, pihaknya berada dalam posisi sebagai pelaksana undang-undang, bukan pembuat kebijakan.
"KPU tidak dalam konteks apa pun mengomentari putusan MK. Posisi KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melakukan tindak lanjut sesuai amanat yang diberikan," kata Mellaz dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli 2025
Mellaz menyebut desain sistem pemilu, termasuk penyelenggaraannya, merupakan konsekuensi dari keputusan konstitusional dan bukan ranah KPU untuk menilainya.
Dia menekankan, beban penyelenggaraan pemilu tidak semata dipengaruhi oleh sistem, melainkan juga oleh kesiapan teknis dan administratif di lapangan. Mellaz juga mengungkapkan sejumlah fakta penting terkait Pemilu 2024.
Menurutnya, beban Pemilu 2024 memang sedikit menurun dibandingkan dengan 2019, tetapi tantangan tetap besar. Dia pun menyinggung catatan permohonan dari Perludem serta pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai bahan evaluasi penting.
"Kira-kira bebannya 2024 itu pemilu nasional dan daerah secara bersamaan. Apa data yang harus disampaikan juga menjadi pertimbangan teoritis," ujarnya.
Lebih lanjut, Mellaz menuturkan, KPU bekerja berdasarkan data, bukan asumsi atau perasaan. Dalam Pemilu 2024, tercatat lebih dari 800 petugas KPU meninggal dunia karena kelelahan, jumlah ini menurun dibandingkan 2019, namun tetap menjadi perhatian serius.
"Tahun 2024, ada 2.249 TPS yang tidak bisa melaksanakan pemungutan suara karena keterlambatan logistik. Tapi tidak ada pemungutan suara susulan akibat banjir atau faktor keamanan. Semua sudah dimitigasi," ucap Mellaz.
KPU, kata dia, telah menyiapkan empat lapis mitigasi risiko untuk menjamin kelancaran proses pemilu. Hal ini terbukti dari partisipasi pemilih yang mencapai 82 persen dan penurunan jumlah surat suara tidak sah menjadi sekitar 9,4 persen.
Menanggapi soal evaluasi kelembagaan, Mellaz menegaskan hal itu berada di tangan pembentuk undang-undang.
"Kalau soal bagaimana diresepsi oleh pembentuk UU, itu bukan ranah kami. Evaluasi kelembagaan adalah wilayah mereka," tandasnya.

