Masih Dirapikan, Sekjen DPR Pastikan Subtansi UU Cipta Kerja Tak Berubah

Laporan: Lilis
Senin, 12 Oktober 2020 | 16:56 WIB
Sidang Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja (Agam WR/ sinpo)
Sidang Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja (Agam WR/ sinpo)

sinpo - Sekjen DPR, Indra Iskandar mengakui naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang mengalami pertambahan halaman dari 905 ke 1035 halaman. Ia beralasan hal itu karena ada perubahan format.

"Iya itu kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan pak Aziz itu (maksudnya yg 1035 halaman)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/9/2020).

Ia memastikan substansi dari naskah tersebut tak berubah. Tapi hanya merapikan typo dan mengubah format spasinya saja. 

"Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," kata Indra.

Ia menambahkan naskah 1035 halaman tersebut yang akan dikirimkan ke Presiden. DPR memiliki waktu 7 hari masa kerja untuk menyerahkan draf tersebut ke presiden setelah disahkan.

"Siang ini masih mau difinalkan dulu," kata Indra.sinpo

Komentar: