Tom Lembong Bacakan Nota Keberatan Kasus Izin Impor Gula

Laporan: Agus
Rabu, 09 Juli 2025 | 20:48 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9 Juli 2025). Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9 Juli 2025). Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9 Juli 2025). Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9 Juli 2025). Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9 Juli 2025). Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9 Juli 2025).
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9 Juli 2025).

SinPo.id -  Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9 Juli 2025). Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagungan) menuntut Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI