Ketua Komisi III DPR Sebut Terdapat 1.676 DIM dalam RUU KUHAP

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 09 Juli 2025 | 16:37 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Komisi III DPR RI menyatakan terdapat 1.676 Inventarisasi Masalah atau DIM yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DIM itu dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kita melakukan pembahasan DIM berdasarkan DIM substansi sesuai klaster," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut dia, DIM yang bersifat tetap dapat disetujui dengan catatan dapat dibuka kembali bila berkaitan dengan DIM yang bersifat substansi. Selain itu, DIM yang bersifat perubahan redaksional dapat diserahkan langsung ke tim perumus dan tim sinkronisasi, dengan catatan mengikuti hasil pembahasan Panja.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa 1.676 DIM RUU KUHAP itu terdiri dari 1.091 DIM yang bersifat tetap yang sudah diusulkan oleh Komisi III DPR RI dan sudah disetujui pemerintah. 

Kemudian, ada 295 DIM yang bersifat redaksional, 68 DIM yang bersifat diubah, 91 DIM yang bersifat dihapus, dan 131 DIM yang bersifat substansi baru.

Habiburokhman mengungkapkan pada rapat persana Panja RUU KUHAP tersebut, pihaknya akan mulai membahas pasal-pasal yang berasal dari usulan pemerintah karena tingkat kepentingannya.

"Karena ini jantungnya, baru kerjanya lebih gampang kita. Kan toh tetap saja dibahas ini hanya sistematika saja, pasal mana yang dibahas," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI