Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Korupsi Fasilitas Kredit Sritex

Laporan: david
Rabu, 09 Juli 2025 | 16:11 WIB
Mobil yang disita Kejagung dari kasus korupsi PT Sritex (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Mobil yang disita Kejagung dari kasus korupsi PT Sritex (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung menyita 72 kendaraan yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).

Puluhan mobil itu disita penyidik dari Gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa , 8 Juli 2025 malam.

"Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip Rabu, 9 Juli 2025 

Adapun Mlmobil-mobil yang disita itu terdiri dari berbagai merek seperti Isuzu, Subaru, Toyota, Lexus hingga Mercedes-Benz.

Dari jumlah tersebut, 10 unit mobil mewah di antaranya disimpan atau dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sedangkan 62 unit mobil sisanya, masih dititipkan sementara di Gedung Sritex 2, Sukoharjo. Mobil-mobil itu dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo sambil melakukan proses pencarian tempat yang aman dan memadai.

"Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana; merupakan hasil dari tindak pidana; secara langsung berkaitan dengan tindak pidana; dan yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara," beber Harli.

Penyidik juga sebelumnya sudah menggeledah rumah Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Kantor PT Sritex yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.

Jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar. Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. 

Di mana, uang kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI