Ganjil-Genap Masih Ditiadakan Selama PSBB Transisi DKI Jilid 2
sinpo, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan belum akan menerapkan aturan ganjil-genap selama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, mulai 12 hingga 25 Oktober mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan belum kembali diterapkannya ganjil-genap berdasarkan hasil keputusan dari Dishub DKI Jakarta.
“Ganjil-genap masih ditiadakan,” kata Sambodo melalui keterangan pers kepada awak media, Minggu (11/10/2020).
Ia menambahkan, soal kemungkinan aturan ini kembali diterapkan di tengah masa PSBB Transisi, hal tersebut tentunya akan dilihat berdasarkan dinamika serta situasi pandemi COVID-19 yang terjadi di Jakarta.
“Kita lihat perkembangannya nanti, sementara ini ditiadakan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan, mulai Senin (12/10/2020).
Namun PSBB yang diberlakukan akan dilonggarkan dengan mencabut kebijakan emergency brake (rem darurat) yang telah dilakukan selama sepekan lalu.
PSBB Transisi sebagaimana yang diterapkan sebelum DKI memperketatnya kembali ini diambil Anies usai dinyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif. Meski demikian, ia mengakui masih terjadi peningkatan penularan Corona di ibu kota.
Sejumlah tempat usaha yang sebelumnya ditutup, pada PSBB Transisi kali ini, Anies mengizinkannya untuk kembali beroperasi, seperti gedung bioskop. Akan tetapi aturan dan protokol kesehatan ketat harus dilakukan oleh pengelola bioskop untuk para pengunjungnya.

