Pimpinan Komisi III DPR: MK Adalah Penguji bukan Pembentuk

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 09 Juli 2025 | 12:50 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya. MK diingatkan tidak melampaui kewenangannya sebagai 'Lembaga Penguji'.

Ini disampaikan Dede merespons putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal. Ultimatum itu juga disampaikan Dede langsung dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Mahkamah Konstitusi (MK), dan Sekretaris Komisi Yudisial (KY).

Awalnya, Dede selaku pimpinan rapat memberi kesempatan kepada anggota Komisi III DPR RI untuk menyampaikan masukan usai sekretaris dari masing-masing ketiga lembaga itu memaparkan laporan program kerjanya untuk 2026.

Setelah semua perwakilan dari fraksi menyampaikan masukannya, tibalah Komisi III DPR RI membacakan kesimpulan rapat. Namun, sebelum membacakan kesimpulan, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun menyampaikan masukannyan untuk MK.

"Dan sedikit juga masukan kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada bahwa MK adalah penguji norma bukan pembentuk," tegas Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan putusan MK yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal bakal disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik (parpol) di DPR RI.

Puan mengatakan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua parpol. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.

"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji," kata Puan beberap waktu lalu.

MK sendiri memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI