Terima DIM dari Pemerintah, Komisi III Mulai Bahas RUU KUHAP
SinPo.id - Komisi III DPR RI resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Dimulainya pembahasan itu ditandai dengan berlangsungnya rapat kerja bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam rapat kerja itu, Komisi III DPR RI menyampaikan penjelasan awalnya mengenai RUU tersebut dilanjutkan dengan pandangan dari pemerintah. Selain itu, Komisi III DPR RI juga merumuskan jadwal dan rencana pembahasan RUU KUHAP.
"Drafnya (jadwal) ini nanti kita sepakati hari ini, tapi sesuai situasi pasti akan dinamis nanti pastinya kalau soal jadwal kan, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Selain itu, rapat tersebut berisi penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah kepada Komisi III DPR RI. Menurut Habiburokhman, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik.
Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR RI juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut. Dia menjelaskan bahwa KUHAP yang sudah ada perlu direvisi dan diperbarui demi mengikuti perkembangan jaman.
Tak hanya itu, kata dia, KUHAP yang sudah berlaku selama 44 tahun dinilai kurang melindungi hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Habiburokhman menyatakan RUU KUHAP sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Terlebih lagi, dia revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.
"RUU KUHAP yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional menuju sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan akuntabel," katanya.

