Polda Metro Jaya Bongkar Penjualan Produk Kadaluwarsa di Tangsel, Dua Pelaku Ditangkap
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku bernama Asmadih alias Bule dan Sadi Anarki di Kelurahan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan terkait kasus penjualan produk kadaluwarsa. Kedua pelaku menjalankan bisnis tersebut sudah selama 9 bulan.
"Dua pelaku penjualan barang-barang kadaluwarsa ditangkap, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan kurang lebih 9 bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 8 Juli 2025.
Ade menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan di salah satu rumah yang diduga barang-barangnya kadaluwarsa.
"Produk yang dijual pelaku dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik sisa penjualan Alfamart," ucapnya.
Tim kemudian melalukan serangkaian pendalaman, hingga akhirnya anggota menggerebek sebuah rumah daerah Kampung Gardu No. 77 RT.04/RW.01, Kelurahan Buaran, Serpong yang menjadi tempat penyimpanan barang-barang kadaluwarsa tersebut.
"Menurunkan barang dari 2 unit truk yang dihapus masa kadaluwarsa barang berupa bahan pangan maupun kosmetik dengan menggunakan tinner maupun lotion,” ucapnya.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari PT Liquid melalui adminnya. Perusahaan itu diketahui merupakan pihak yang bekerja sama dengan alfamart untuk memusnahkan barang kadaluwarsa. Namun barang tersebut malah dijual ke pelaku.
"Barang itu malah dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa expired," ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
