Masuk Prolegnas, Pakar Hukum Harap DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHAP
SinPo.id - Pakar Hukum Henry Indraguna berharap DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pasalnya RUU KUHAP sudah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Henry UU No. 8 Tahun 1981 yang berlaku saat ini sudah sangat ketinggalan zaman. UU tersebut sudah tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat modern.
UU Nomor 8 Tahun 1981 merupakan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menilai sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial. UU ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.
“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Juli 2025.
Henry juga menyoroti bahwa RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting, penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum. Kemudian perluasan kewenangan praperadilan termasuk atas penyitaan dan penggeledahan.
Lalu ada pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal. Kemudian pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan, serta akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara-perkara tertentu.
RUU ini, kata Henry, juga penting untuk menjawab fenomena “No Viral, No Justice”, yakni kecenderungan penegakan hukum yang baru berjalan setelah kasus viral di media sosial.
“Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” ujar dia.
Lebih jauh Henry juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
“Jika Indonesia ingin disebut negara hukum yang modern dan demokratis, maka kita tidak boleh membiarkan sistem peradilan pidana kita berjalan di atas fondasi usang. Saatnya kita bergerak,” katanya.
Diketahui, RUU KUHAP saat ini masih dalam daftar Prolegnas jangka menengah, namun proses pembahasannya belum mencapai tahap finalisasi.
