Anggota DPR Sebut Revisi UU MK Tak Terkait Putusan Pemisahan Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 07 Juli 2025 | 17:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (SinPo.id/ Dok. PKS)
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (SinPo.id/ Dok. PKS)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena adanya putusan terkait pemisahan sistem pemilu nasional dan pemilu lokal/daerah.

Dia menegaskan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut tidak memiliki korelasi dengan revisi UU MK. Sebab, DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk dan merevisi undang-undang.

"Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Menurut dia, upaya untuk memperbaiki UU tentang Mahkamah Konstitusi bukan hendak mengamputasi kewenangan MK. Sebab, kewenangan MK sudah jelas diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

"Tidak ada niat misalnya bagi DPR untuk mengamputasi atau mengerdilkan, atau menjadikan MK di bawah DPR. Kebetulan saja mungkin revisi UU MK itu berdekatan dengan putusan MK," katanya.

Legislator dari Fraksi PKS itu menilai sudah biasa jika sejumlah Anggota DPR atau sejumlah partai politik merespons dan memberikan komentar terhadap putusan MK tersebut. Menurut dia, hal itu memang sesuatu yang perlu dilakukan oleh partai politik.

"Tentu saja banyak pihak yang pro dan kontra, dan itu hal yang lumrah di alam demokrasi," katanya.

Dalam laman resmi DPR RI, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Naskah akademik RUU tersebut disiapkan oleh DPR RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI