Anggota DPRD DKI Dorong Disdukcapil Rancang Skema Baru Atasi Pendatang ke Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 08 April 2025 | 22:55 WIB
Ilustrasi Pendatang Baru di Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi Pendatang Baru di Jakarta (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk merancang skema baru dalam menangani fenomena pendatang baru ke Jakarta, 

Kenneth menuturkan, kendati Gubernur DKI, Pramono Anung lebih memilih pendekatan humanis, namun penting untuk memiliki alternatif yang lebih efektif dan sistematis dalam mengelola arus pendatang baru.

"Gubernur Jakarta (Pramono Anung) tidak ingin operasi yustisi, saya mendukung sifat humanis tersebut," ujar Kenneth dalam keterangannya, Selasa, 8 April 2025.

Dia juga menekankan, meskipun Jakarta merupakan kota yang terbuka, Disdukcapil DKI Jakarta perlu menciptakan solusi yang lebih komprehensif dalam menghadapi fenomena pendatang baru.

Menurut Kenneth, salah satu langkah penting adalah memastikan bahwa pendatang baru memiliki keterampilan yang memadai. Hal ini, kata dia, sangat penting agar mereka tidak kesulitan bersaing dengan warga Jakarta yang sudah lebih lama tinggal di ibu kota.

"Saya berharap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta bisa menerjemahkan apa yang menjadi keinginan Pak Gubernur Pramono dan memiliki skema alternatif untuk meminimalisir pendatang baru yang tidak punya keahlian," tutur dia. 

Kenneth juga menuturkan, beberapa skema yang bisa diterapkan, salah satunya dengan menyediakan program kewirausahaan bagi pendatang baru yang ingin memulai usaha kecil atau mikro. Program ini, kata dia, akan membantu pendatang baru untuk mengembangkan potensi ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru.

"Pemerintah bisa membuat program yang mencakup pelatihan keterampilan, akses ke modal usaha, dan pembentukan jaringan bisnis lokal," imbuhnya. 

Selain itu, Kenneth juga mengusulkan agar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) difokuskan untuk membantu pendatang baru dalam hal tempat tinggal, pelatihan keterampilan, atau integrasi ke pasar tenaga kerja.

Pemprov Jakarta, lanjutnya, perlu memiliki sistem pemantauan yang efektif terhadap pendatang baru, guna mencegah masalah sosial atau administratif ke depannya. Hal ini termasuk memastikan bahwa pendatang baru memiliki izin tinggal yang sah dan memenuhi kewajiban administratif lainnya.

"Penegakan hukum yang jelas terkait dengan pendatang ilegal atau yang tidak dapat melaporkan diri dengan benar, bisa dilakukan oleh aparat terkait, seperti Satpol PP, dengan dukungan dari Dinas Dukcapil dan instansi lainnya," katanya.

Selain itu, Kenneth juga mengusulkan agar Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan zonasi tempat tinggal untuk pendatang baru. Dia menyenut, dengan menyediakan kawasan khusus atau pengelompokan wilayah tertentu, Pemprov Jakarta bisa mengurangi kepadatan di pusat kota dan mendistribusikan penduduk secara merata di seluruh wilayah.

"Pemprov Jakarta bisa bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang dapat menampung lebih banyak penduduk, sambil menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai," jelasnya.

Kenneth pun berharap, dengan adanya skema baru ini, Pemprov Jakarta dapat lebih mengelola pendatang baru secara baik dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif serta lebih teratur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI