DPR: Isu Dwifungsi Telah Terbantahkan oleh RUU TNI

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:51 WIB
Ilustrasi prajurit TNI (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi prajurit TNI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disetujui pada tingkat I telah membantah isu dwifungsi Militer Indonesia. Payung hukum itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI. Namun, hal itu hanya memasukkan ketentuan yang ada saat ini. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

"Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2025.

Dengan begitu, kata dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi.

Menurut dia, RUU itu pun mencegah TNI untuk keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan.

"Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada," kata dia.

Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

"Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing," kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tingkat pertama untuk dibawa ke tingkat selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI.

RUU itu disetujui untuk dibahas pada Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat akhir minifraksi dan menyetujuinya. Pengambilan keputusan itu disaksikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI