Okta Kumala Dukung Arahan Presiden Soal Pensiun Dini Prajurit TNI di K/L

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 12 Maret 2025 | 17:22 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. Istimewa
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi. Istimewa

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi angkat topi atas arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin terkait aturan prajurit aktif TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga (K/L).

Presiden Prabowo menginstruksikan agar prajurit yang ditugaskan di K/L harus pensiun dini. Menurut Okta, langkah ini merupakan spirit yang sangat baik dalam menjaga harmonisasi hubungan sipil-militer di Indonesia.

"Pernyataan Presiden yang meminta prajurit aktif TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga untuk pensiun dini sangat kami apresiasi. Ini adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan dan hubungan yang harmonis antara dunia sipil dan militer. Kita perlu memastikan bahwa prajurit TNI tetap fokus pada tugas pokoknya di militer, sementara juga menjaga integritas institusi sipil," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Legislator dari Fraksi PAN itu juga menekankan bahwa peletakan prajurit aktif TNI di sektor sipil harus berlandaskan pada sistem merit yang adil dan transparan.

"Penting bagi kita untuk menjaga merit sistem dalam penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga. Basisnya harus berdasarkan kompetensi, kinerja, kualifikasi, dan sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga tersebut. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan kebutuhan negara dan bukan faktor lainnya," tegasnya.

Wakil Rakyat dari Dapil Banten III itu juga menyoroti pentingnya fokus pada kesejahteraan prajurit dalam revisi UU TNI. Dia menilai masih banyak prajurit di daerah yang belum hidup dengan layak.

"Saya mendengar banyak laporan dan kisah-kisah prajurit di daerah yang belum bisa hidup dengan layak. Untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan keluarganya, beberapa prajurit bahkan harus bekerja sampingan seperti menjadi ojek online. Tidak sedikit pula yang terjerat pinjaman online (pinjol) atau bahkan terlibat dalam judi online (judol) sebagai jalan keluar dari masalah ekonomi mereka. Ini adalah kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian serius," kata dia.

Menurut Okta, revisi UU TNI harus dapat memberikan solusi nyata terkait kesejahteraan prajurit. Termasuk, peningkatan jaminan sosial dan kesejahteraan keluarga prajurit.

"Kesejahteraan prajurit adalah hal yang tidak bisa ditawar. Mereka yang telah mengabdikan diri untuk negara harus bisa hidup dengan layak. Oleh karena itu, revisi UU TNI harus mengedepankan peningkatan kesejahteraan prajurit dan keluarga mereka agar mereka tidak terpaksa mencari jalan keluar yang merugikan diri sendiri dan keluarga," tegas Okta.

Revisi UU TNI saat ini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah, dengan sejumlah fokus perubahan yang meliputi kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista), pembatasan pelibatan TNI di tugas non-militer, usia pensiun prajurit, serta perbaikan kesejahteraan prajurit.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI