Pemerintah Bakal Pangkas Aturan Pengolahan Sampah untuk Elektrifikasi

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 07 Maret 2025 | 15:01 WIB
Ilustrasi. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemerintah akan menyederhanakan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah. Sehingga bisa dikonversi menjadi sumber energi listrik atau elektrifikasi untuk kebutuhan nasional.

"Jadi, ada tiga (aturan), kita minta jadi satu. Pengelolaan sampah ini ternyata rumit karena aturannya begitu banyak," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, Jumat, 7 Maret 2025. 

Adapun beleid yang dimaksud yaitu Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

Menurut Zulhas, tiga aturan tersebut perlu disatukan untuk mempersingkat birokrasi dan mempercepat penanggulangan sampah. 

Selama ini, aturan pengelolaan sampah untuk elektrifikasi memerlukan perizinan dari Pemda dan beberapa kementerian terkait. Dengan aturannya dipangkas, PLN yang merupakan pembeli dari hasil konversi, hanya membutuhkan izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

"PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah yang beri izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," katanya.

Zulhas berkeyakinan, jika prosedurnya dipermudah, persoalan sampah yang menggunung, akan dapat diselesaikan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Jadi saudara-saudara, dengan begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat. Diharapkan dalam 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi. Karena sampah kita ini sudah menggunung," tukas Zulhas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI