Legislator Apresiasi Putusan DKPP yang Pecat Empat Anggota KPU Banjarbaru

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 02 Maret 2025 | 18:56 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendukung keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. 

Menurut dia, keputusan tersebut tepat, mengingat kerugian yang timbul akibat pemungutan suara ulang (PSU) yang harus dilaksanakan di daerah tersebut.

"Keputusan DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU Banjarbaru sangat tepat karena ada uang negara yang hilang akibat PSU yang harus dilaksanakan. Itu kan uang rakyat, APBD yang terpakai," kata Dede dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 2 Maret 2025.

Dede menilai, setiap keputusan yang diambil oleh KPU daerah harus dikonsultasikan dengan KPU pusat. Dia menyoroti bagaimana keputusan yang diambil di Pilkada Banjarbaru menyebabkan pembatalan pencalonan yang menguntungkan salah satu calon, mengingat jumlah calon yang tersisa hanya dua. 

"Kecermatan penyelenggara pemilu sangat diperlukan, karena keputusan yang salah bisa menyebabkan masalah yang besar," ungkap dia. 

Dede mengingatkan pemegang kewenangan di daerah harus selalu berkoordinasi dengan KPU pusat sebelum membuat keputusan yang berisiko. Dia menilai bahwa akibat kelalaian ini, negara harus menanggung anggaran PSU yang tidak sedikit. 

"Harusnya, segera konsultasikan dengan KPU pusat. Jangan langsung ambil keputusan yang berdampak pada pemilu ulang atau pencetakan surat suara ulang," ujar Dede. 

Selain itu, Dede mencatat beberapa daerah lainnya juga menghadapi situasi serupa, di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU di 24 daerah, dan dua di antaranya bahkan harus menggelar Pilkada ulang. Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara KPU daerah, KPU pusat, dan lembaga terkait lainnya.

Lebih jauh, dia juga menyoroti potensi kesalahpahaman dalam interpretasi aturan antara KPU dan MK. 

"Ada kemungkinan MK dan KPU memiliki interpretasi yang berbeda terhadap aturan, namun seharusnya sebelum mengambil keputusan, KPU daerah bisa berkonsultasi dengan KPU pusat atau MK untuk memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan rakyat," imbuhnya. 

Dede pun berharap ke depannya akan lebih banyak koordinasi dan diskusi antara KPU pusat, KPU daerah, dan lembaga lainnya untuk mencegah kesalahan yang merugikan negara dan rakyat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI