Modus Korupsi Walikota Semarang

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 21 Februari 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

Memotong Uang Belanja Daerah dengan cara penunjukan langsung.  Ita, panggilan akrab  Hevearita bersama suaminya juga memeras upah pegawainya lewat dinas pendapatan daerah.

SinPo.id -  Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri  mengundang anak buahnya usai dilantik sekitar akhir November 2022 lalu. Tercatat yang hadir di pertemuan di rumah pribadi Ita, panggilan akrab Hevearita, melibatkan sekretaris daerah serta seluruh kepala dinas. Termasuk para asisten, kepala BPKAD, kepala Bapenda dan seluruh staf ahlinya. 

“Saat itu, Ita menyampaikan kepada kepala OPD agar harus mengikuti dan mendukung perintah dirinya dan Alwin,”tulis catatan KPK yang dirilis pada Rabu, 19 Februari 2025. 

Pertemuan itu sebagai skenario Ita bersama suaminya mengumpulkan uang dengan cara korupsi, termasuk memeras pejabat daerah.  Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri terlibat dugaan korupsi pengadaan meja kursi fabrikasi sekolah dasar tahun anggaran 2023.  Pasangan suami istri yang terjun di dunia politik itu juga terlibat pengaturan proyek penunjukkan langsung pada di tingkat kecamatan pada tahun anggaran yang sama.  Selain itu saat menjadi wali kota ia telibat pemerasan lewat terhadap pegawainya.

“Sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” kata Ibnu.

Mengkondisikan Proyek Belanja, Markup Anggaran

Sekitar sebulan usai dilantik, tepatnya pada 17 Desember 2022, Alwin memperkenalkan  Sekretaris Dinas Pendidikan Mohammad Ahsan kepada seorang berinisial RUD yang menjabat Direktur PT Deka Sari Perkasa. Alwin memerintahkan Mohammad Ahsan menunjuk perusahaan tersebut menjadi penyedia pengadaan meja kursi yang akan dianggarkan dalam belanja tahun 2023.

Sedangkan pada bulan Juni 2023, Ita memerintahkan masing-masing OPD menyisihkan 10 persen anggaran di APBD perubahan, Ita juga meminta Dinas Pendidikan mengurangi beberapa pekerjaan fisik. Termasuk belanja kursi sekolah dasar, meski bagian perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam Pembahasan Usulan APBD-Perubahan.

“Terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja, kursi dan kayu pada APBD,” ujar Ibnu menjelaskan.

Hal itu membuat  suami Ita, Alwin memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan,  Bambang Pramusinto memasukkan usulan anggaran pengadaan senilai Rp20 miliar ke APBD-Perubahan dan menunjuk RUD sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD. Catataan KPK, perintah Alwin itu dilakukan pada bulan Juli 2023.

Permintaan Alwin tersebut juga telah dilaporkan ke Ita yang lantas meminta dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Atas perintah Alwin tersebut, Mohammad Ahsan memproses penyusunan anggaran pengadaan meja kursi sebesar Rp20 miliar dalam APBD-Perubahan 2023 sekaligus mengatur memenangkan PT Deka Sari Perkasa dengan cara menyusun spek sesuai dengan milik perusahaan itu.

Ibnu menyebut perbuatan Ita dan Alwin tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  Sedangkan memuluskan pengambilan duit belanja daerah, pada bulan Oktober 2023, Ita bersama DPRD Kota Semarang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2023 tentang APBD-P TA 2023 Pemerintah Kota Semarang, dalam Perda sudah masuk anggaran pengadaan meja kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar di Dinas Pendidikan. Padahal pada awalnya APBD murni 2023 anggaran tersebut hanya senilai Rp900 juta.

Pada 1 November 2023, Mohammad Ahsan selaku pejabat pembuat komitment atau PPTK, menunjuk PT Deka Sari Perkasa menjadi penyedia pengadaan meja kursi fabrikasi SD dengan surat pesanan meja Nomor: B/3982/027/XI/2023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi Nomor: B/3983/027/XI/2023 senilai Rp7.656.240.000 sesuai dengan perintah Alwin sebelumnya.

“Atas keterlibatan dari Alwin membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk Alwin,” ungkap Ibnu.

Sedangkan pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023 dilakukan pada sekitar akhir November tahun 2022. Alwin memanggil Eko Yuniarto dan Suroto selaku Camat Genuk untuk menghadap ke ruangannya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kebetulan Alwin juga anggota dewan provinsi Jateng. 

Pada pertemuan tersebut, Alwin meminta Eko memberikan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.

“Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen feekepada M (Martono) sebesar Rp2 miliar,” kata Ibnu.

Di penguhujung tahun 2022, tepatnya Desember, Eko menyampaikan kepada seluruh camat di Kota Semarang yang menyanggupi permintaan pemberian komitmen fee untuk penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Pada sekitar bulan Desember tahun 2022, Martono menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee proyek penunjukan langsung kecamatan.

Martono kemudian memerintahkan Suwarno selaku Sekretaris Gapensi Kota Semarang dan Siswoyo selaku Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para camat terkait pelaksanaan proyek penunjukan langsung tersebut.

Tak hanya itu, pada bulan Maret tahun 2023, saat pelakanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang, Martono menyampaikan ke seluruh anggota Gapensi Kota Semarang bahwa organisasinya mendapatkan jatah proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan di Kota Semarang. Namun dengan syarat bagi yang berminat mendapatkan proyek penunjukan langsung harus menyetorkan uang kepada Martono sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Komitmen fee yang diterima oleh Martono atas permintaannya kepada para kontraktor anggota Gapensi adalah senilai Rp1,4 miliar. Komitmen fee yang diterima digunakan sesuai perintah Alwin , di antaranya untuk pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang. Ita disebut mengetahui ada komitmen fee tersebut dan meminta Martono untuk menggunakan komitmen fee untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.

Pemerasan Terhadap Pegawai Kota Semarang

Selain kasus pengadaan barang di dinas pendidikan, Ita juga diketahui meminta uang ke badan pendapatan daerah atau Bapenda. Hal itu tercatum dalam catatan KPK yang menunjukkan ada uang setoran dari pegawai kota semarang ke wali kota dan suaminya.

Setoran uang itu berawal Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa dipanggil Ita, menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang.

Draf itu diajukan oleh kepala dinas Dipenda Kota Semarang, Indriyasari. Namun Ita memerintahkan Indriyasari mengkaji kembali jumlah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diterima oleh masing-masing penerima.

Ita beralasan jumlah yang diterima Ita tidak jauh berbeda dengan pegawai Bapenda Kota Semarang, dan juga lebih kecil dari jumlah yang diterima oleh Iswar Aminuddin selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Semarang.

Atas dasar itu, Indriyasari berkonsultasi dengan Satrio Imam, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang dan Endang Sri Rejeki, Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan, Bagian Hukum Setda Kota Semarang. 

Satrio dan Endang bersama-sama dengan Indriyasari  kemudian menghadap Ita,  menjelaskan draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang. Dalam pertemuan itu mereka mendapatkan pertanyaan yang sama dari Ita perihal jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima.

Endang menyampaikan kepada Indriyasari TPP tersebut, Ita meminta tambahan jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam draf Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang tersebut.

Namun pada akhirnya pada 26 Desember 2022, Ita menandatangani draf tersebut yang selanjutnya diajukan dan meminta kepada Indriyasari memberikan uang tambahan setiap triwulannya.

Pada periode April-Desember 2023, Indriyasari memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada Ita dan Alwin yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan I-IV tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp300 juta.

“Khusus uang triwulan IV, HGR memerintahkan IIN untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu,” kata  Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo .

Atas perbuatannya tersebut, Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” ungkap Ibnu. 

Pada Rabu 19 Februari lalu Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, ditahan oleh KPK. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi Pemkot Semarang. Meski sebelumnya Ita dan suaminya juga mengajukan Praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh  hakim.  (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI