Pemprov DKI Masih Kaji Wacana Pembatasan Masa Tinggal Rusunawa

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 14 Februari 2025 | 19:29 WIB
Ilustrasi Rusunawa (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi Rusunawa (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Usulan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang kini tengah dibahas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuai keluhan dari sejumlah penghuni. 

Wacana ini bertujuan untuk mendorong penghuni rusunawa agar lebih termotivasi untuk memiliki hunian sendiri. Namun, banyak pihak merasa khawatir akan dampaknya terhadap mereka yang masih bergantung pada fasilitas rusunawa.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, menjelaskan wacana pembatasan masa tinggal ini masih dalam tahap pembahasan oleh perangkat daerah dan diperkirakan baru akan final pada pertengahan 2025. 

"Terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan tahun anggaran 2025," ujar Kelik dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

Menurut dia, tujuan dari pembatasan tersebut ialah agar penghuni yang tinggal di rusunawa dapat termotivasi untuk meningkatkan taraf hidupnya dan berusaha memiliki hunian tetap. 

“Harapannya dengan pembatasan tersebut, penghuni yang saat ini tinggal di rusunawa lebih termotivasi untuk berkarir dan mampu memiliki unit hunian sendiri,” tutur dia. 

Kendati demikian, kata dia, langkah ini mendapat tanggapan beragam dari penghuni rusunawa.  Banyak dari mereka yang merasa terbantu oleh fasilitas dan program subsidi yang diberikan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

"Sejumlah penghuni mengungkapkan ketakutan mereka terhadap potensi kehilangan akses ke tempat tinggal yang terjangkau, mengingat biaya hidup di Jakarta yang terus meningkat," ungkap Kelik. 

Selain itu, Kelik juga menjelaskan Pemprov DKI menghadapi tantangan besar dalam menyediakan hunian layak. Berdasarkan data terbaru, kebutuhan perumahan di Jakarta mencapai sekitar 1,8 juta unit pada 2021, sementara jumlah unit rusunawa yang telah dibangun sejak 1993 baru mencapai 32.978 unit. 

“Jumlah tersebut sangat tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian,” ujarnya.

Lebih jauh, Kelik mengungkapkan, keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta menjadi salah satu faktor penghambat dalam pembangunan hunian baru.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI