Dinilai Lambat, ICW Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR

Laporan: david
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:59 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/RRI)
Gedung KPK RI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peneliti ICW, Yassar Aulia menilai pengusutan dugaan korupsi CSR yang dilakukan KPK terlalu lambat. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024 lalu.

"ICW menilai proses hukum yang tengah berlangsung sudah terlalu berlarut-larut tanpa adanya penetapan satupun nama tersangka," kata Yassar dalam keterangannya, Kamis, 6 Februari 2025.

Padahal di dalam Undang-Undang KPK, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup. 

"Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini," kata Yassar.

Apalagi, kata Yassar, sudah banyak sekali pihak-pihak yang silih berganti dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan. KPK juga telah beberapa kali melakukan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan.

Dapat dipastikan petunjuk-petunjuk yang didapatkan oleh penyidik pasti tidak lah sedikit dari proses tersebut.

"Harus disadari bahwa saat ini persepsi publik terhadap kinerja KPK tengah berada pada titik terendahnya akibat tudingan-tudingan salah satunya terkait dugaan politisasi perkara," kata Yassar.  

Terlebih, Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori pernah menyatakan ke publik bahwa dana CSR itu mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI. Sehingga, penting rasanya bagi KPK untuk paling minimal segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini. 

"Agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, KPK telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu," katanya. 

Yassar mengatakan, KPK perlu betul-betul memverifikasi ada atau tidaknya keterlibatan dari pihak-pihak lain seperti politisi dalam penyalahgunaan pemberian dana sosial BI yang seharusnya diberikan ke yayasan penerima program bantuan PSBI. 

"Salah satu caranya, dapat diungkap identitas-identitas individu yang merupakan pemilik manfaat akhir atau beneficial owner dari yayasan-yayasan yang mendapatkan dana," katanya.

Lebih jauh Yassar mengatakan, KPK dapat merujuk skema yang telah disediakan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

Untuk diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Salah satu ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti.

Di antaranya, beberapa dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI