Kemenkes Belum Terima Hasil Kajian KPK tentang Perundungan PPDS

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Desember 2024 | 14:54 WIB
Gedung Kementerian Kesehatan RI. (SinPo.id/dok. Kemenkes)
Gedung Kementerian Kesehatan RI. (SinPo.id/dok. Kemenkes)

SinPo.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengaku belum menerima laporan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai identifikasi risiko korupsi pada program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), khususnya soal isu praktik diskriminasi, senioritas, dan favoritisme. Kajian KPK itu dimulai sejak April hingga September 2023, dengan ruang lingkup tata kelola pada PPDS yang diselenggarakan pada tahun 2020–2022. 

"Kemenkes belum menerima secara resmi hasil kajian KPK tentang risiko perundungan pada PPDS. Kami mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh pihak KPK," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi SinPo.id, Senin, 23 Desember 2024. 

Pada laporan hasil kajian, dikutip dari laman resmi KPK, menjelaskan bahwa praktik diskriminasi, senioritas, dan favoritisme dalam PPDS, berimplikasi pada penambahan pengeluaran dana dari peserta PPDS yang tidak akuntabel dan transparan.

Hasil survei dan wawancara mendalam mengindikasikan bahwa praktik diskriminasi, senioritas dan favoritisme dalam PPDS terjadi hampir di seluruh wilayah. 

Berdasarkan hasil surveinya, 41 persen peserta di seluruh Indonesia masih melihat/merasakan praktik diskriminasi, senioritas dan favoritisme dalam pelaksanaan PPDS. Sedangkan 59 persen menyatakan tidak melihat/merasakan hal tersebut. Meskipun persentase yang menyatakan melihat/merasakan praktik tersebut 

lebih kecil, namun persentasenya masih cukup signifikan dan mengindikasikan praktik-praktik diskriminasi, senioritas dan favoritisme memang terjadi.

Atas hasil kajian itu, Kemenkes masih menunggu dari KPK. Sedangkan, untuk kasus dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Dan Kemenkes sangat mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. 

"Hingga saat ini Kemenkes masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng. Kami mendukung sepenuhnya yang sedang dilakukan kepolisian dan berharap dapat segera disampaikan hasilnya dalam waktu dekat," ucap Aji. 

Kendati demikian, Aji memastikan bahwa Kemenkes berkomitmen untuk menghilang praktik perundungan di PPDS. Bahkan, Kemenkes menyediakan website dan hotline bagi korban dan/atau saksi untuk melaporkan kasus perundungan di situs https://perundungan.kemkes.go.id/ atau melalui nomor telp./WA 0812-9979-9777

"Kemenkes tetap berkomitmen untuk memberantas praktik perundungan yang terjadi selama masa pendidikan tenaga kesehatan atau tenaga medis. Komitmen ini tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan No. HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes," tukasnya.

Sebagai informasi, KPK dalam melakukan kajian ini, melakukan survei kepada peserta PPDS, melalui platform daring dengan Google form.

Pemilihan responden menggunakan teknik snowball sampling dalam jangka waktu 30 hari hingga data mencapai saturasinya. Kuesioner disebarkan melalui Asosiasi Fakultas Kedokteran Negeri Seluruh Indonesia (AFKNI) yang menurunkan kepada seluruh dekan fakultas kedokteran penyelenggara PPDS. Serta melalui jejaring mahasiswa dan alumni PPDS di tiap program studi.

Jumlah sampel yang mengisi serta selesai diolah adalah sebanyak 1.417. Proporsinya adalah 1.366 responden peserta yang lulus seleksi PPDS baik sebagai mahasiswa maupun alumni. Jumlah sampel +/-10 persen dari estimasi total populasi residen/peserta didik sebanyak 13.000, berdasarkan data residen Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia per 2020. 

Dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen maka didapatkan margin of error sebesar +/- 2.58 persen yang diharapkan hasil dari survei ini dapat merepresentasikan populasi.

Kajian ini menggunakan metode pendekatan campuran (mixed methodology) dari pendekatan kuantitatif dengan kualitatif.

Metode kuantitatif yang digunakan dalam kajian ini dilakukan dengan pengumpulan data primer melalui penyebaran kuesioner survei melalui kanal aplikasi google form yang menggunakan metode snowball sampling.

Bersamaan dengan pengumpulan data primer, dilakukan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan keterangan dan data dukung yang berasal dari focus group discussion, interview, serta telaah dokumen dan regulasi terkait.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI