Hore Upah Minimum Naik 6,5 Persen

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 06 Desember 2024 | 06:22 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

Kenaikan upah minimum 6,5 persen tahun 2025 itu jauh lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum tahun 2024 di pulau Jawa. Tercatat kenaikan upah minimum 2024 provinsi Banten antara 2,5 persen, sedangkan di DKI Jakarta naik 3,8 persen, serta 3,57 persen di  Jawa Barat

SinPo.id -  Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum itu lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahunan sebelumnya itu tentu menjadi kabar gembira buruh.  Awalnya kenaikan upah disampaikan menteri tenaga kerja sebanyak 6 persen, namun Presiden Prabowo justru menambah angka kenaikan menjadi 6,5 persen.

"Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum  6 persen, namun setelah membahas dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo Subianto, Minggu awal bulan Desember 2024 lalu.

Keputusan Presiden Prabowo menaikan upah minimum 2025 usai ia menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Jum’at, 29 november 2024, di antaranya  Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Catatan SinPo.id menunjukkan kenaikan upah minimum 6,5 persen tahun 2025 itu jauh lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum tahun 2024 di pulau Jawa.  Tercatat kenaikan upah minimum 2024 provinsi Banten antara 2,5 persen, sedangkan di DKI Jakarta naik 3,8 persen, serta 3,57 persen di  Jawa Barat

**.

Keputusan menaikan ketentuan upah minimum 6,5 persen itu sebelumnya diprediksi presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal,  yang mengaku telah bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan. Menurut Iqbal, keputusan Prabowo itu sudah sesuai dengan aturan hukum nasional maupun standar internasional. 

"Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini,”kata Iqbal.

Menurut  Iqbal, keputusan Prabowo menaikan upah sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.  

Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di Indonesia disebut kebutuhan hidup layak (KHL), dan angka makro ekonomi nasional yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan kenaikan upah 6,5 persen adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Menurut dia, kenaikan upah tak hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.

"Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," kata Iqbal menegaskan.

Bagi Iqbal, keputusan kenaikan upah minimum memberikan sinyal positif kepada buruh bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan masih menjadi prioritas. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.

Keputusan penetapan kenaikan upah minimum 6,5 persen oleh Presiden Prabowo disambut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Permen itu menjadi acuan bagi Kabupaten dan Kota menentukan UMK 2025 naik sesuai dengan keputusan yang berlaku, yakni sebesar 6,5 persen.

Menurut Yassierli, Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi (UMP) 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Dalam Permenaker tersebut nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025, juga  mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

"Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh," tulis Bab II pada Pasal 2 Poin 5.

Sedangkan dasar penghitungan Upah Minimum Kabupaten dan Kota atau UMK, adalah UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Sama dengan UMP, nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten dan kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.

Mengawal Kebijakan Upah 2025, Termasuk Antisipasi PHK

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memperketat pengawasan, termasuk mengaudit perusahaan yang tidak mematuhi aturan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.  Dorongan itu mengacu setiap tahun masih banyak perusahaan yang tak mentaati aturan upah minimum.

"Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu, tentu harus diaudit laporan keuangan perusahaan tersebut minimal dua tahun terakhir dan audit tersebut dilakukan oleh auditor independen," kata Andi.

Andi mengatakan secara prinsip KSPSI menerima keputusan pemerintah yang menaikkan upah minimum provinsi di angka 6,5 persen. Angka tersebut mendekati tuntutan para buruh yang mencapai 8 persen, meski idealnya 7 hingga 8 persen.

Ia meyakini, keputusan menaikan upah 6,5 persen tersebut, pasti sudah memikirkan banyak pertimbangan dari butuh maupun dunia usaha.

"Jadi tidak bisa dengan mudahnya perusahaan menyatakan tidak mampu dan tidak mengikuti aturan upah minimum,"  ujar Andi menjelaskan.

Andi juga menyoroti  kenaikan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi seiring dengan kenaikan upah minimum, sehingga harus diperhatikan oleh pemerintah.

"KSPSI juga meminta kepada pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga kebutuhan dasar yang selalu terjadi saat kenaikan upah,"  katanya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto justru akan membentuk task force atau satuan tugas (Satgas) untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menyusul kebijakan menaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.  

"Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga.

Meski Airlangga tak menjelaskan secara rinci kapan waktu pembentukan Satgas PHK akan dilakukan, ia hanya menyebut, kerja satgas akan fokus meneliti aspek fundamental dari industri di Indonesia.

"Yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kami akan pelajari di sana," kata Airlangga menjelaskan.

Selain itu, ia memastikan pemerintah akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan. Hal itu sesuai dengan programkan pemerintah, yang menekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI