AMICUS CURIAE

Ajukan Amicus Curiae, Arief Poyuono: Kemenangan Prabowo-Gibran Sah

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 18 April 2024 | 17:54 WIB
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono, mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Berbeda dari tokoh-tokoh yang sebelumnya, Amicus Curiae  Arief justru mendorong MK mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran. 

"Kami bertindak secara organisasi atas nama organisasi, juga atas nama warga negara, menyatakan sebagai Sahabat Hakim dari MK, bahwa kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan," kata Arief di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. 

Arief menegaskan, kemenangan Prabowo-Gibran murni kehendak masyarakat. Dan, bukan dari  pembagian bansos hingga intimidasi.

"Masa kami pegawai BUMN nerima bansos? Ketawa ya? Gajinya aja gede. Ya kan? Jadi dari mana? Kami tidak ada intimidasi, apalagi dari si Erick Thohir. Nggak ada si Erick Thohir ikut-ikutan dalam serikat pekerja BUMN bersatu," ujarnya.

Oleh karena itu, Arief berharap, pengajuan amicus curiae ini dapat membantu Hakim MK menentukan putusan sengketa Pilpres. Meskipun, pengajuan amicus curiae yang lebih dari 16 April 2024 tak akan dipertimbangkan. 

"Ya nggak apa-apa nggak dipertimbangkan juga, tapi kami kan menyuarakan, karena itu kami butuh kawan-kawan untuk menyuarakan ini kepada para hakim agar mendengarkan juga kelas pekerja, kelas petani bahwa kelas pekerja dan kelas petani ini butuh ketenangan," tukasnya.sinpo

Komentar: