Detik-detik Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Tangsel

Laporan: Firdausi
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologis pembunuhan mayat dalam sarung yang dibuang di pinggir Jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. 

Kejadian berawal saat pelaku inisial FA merasa sakit hati atas omongan kakak sepupunya yang sekaligus korban inisial AH. 

Pelaku kemudian curhat kepada pelaku N tentang perlakuan kakak sepupunya yang tidak manusiawi tersebut. 

"Pelaku ini curhat ke pelaku 2 bahwa pelaku ini tidak senang kepada kakak sepupunya. Pelaku N menyarankan untuk mencari kerja di tempat lain aja. Atau kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa," kata Ade di Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2024. 

Kemudian pada Jumat, 10 Mei 2024, korban mendapati pelaku tidur pules di warung sembako yang dia jaga. Korban langsung manarik surung pelaku sembari memarahi pelaku. Dari kejadian itulah, pelaku lagi-lagi merasa sakit hati atas pernyataan pamannya itu. 

"Dari kejadian subuh itu, pelaku mendiamkan korban dan tidak berkomunikasi," ujarnya. 

Masih di hari yang sama sekitar jam 12 siang, pelaku mendatangi warung penjual kelapa untuk mencari sebilah golok untuk membunuh korban. 

"Pemilik warung penjual kelapa sedang melaksanakan salat Jumat. Dan langsung mengambil sebilah golok," ujarnya. 

Usai pelaku mengambil golok, selanjutnya dia kembali ke warungnya sembari menyimpan golok tersebut ditumpukan tabung gas 3 kg. 

Selanjutnya sekitar jam 15.30 WIB, terdapat orang yang belanja ke warung tersebut. Korban lagi-lagi membangunkan pelaku dengan tidak sopan sembari ngomel-ngomel. 

Pada saat inilah, kata Ade, emosi pelaku makin memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur. 

"Setelah melayani pembeli dan korban masih makan mie ayam. Pelaku pun membacok korban 4 kali. Bacokan dari arah belakang, leher robek. Korban langsumg meninggal," ujarnya. 

Usai korban meninggal, lanjut Ade, pelaku kemudian mendatangi pelaku N dan meminta tolong mengurus jenazah pelaku. 

"Usai membunuh pelaku mendatangi pelaku si N dan bilang sudah. N kemudian mengacungkan jempol kepada FA," ujarnya. 

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB kedua pelaku ini bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni yang sudah dibeli pelaku dengan bungkusan sarung. Selanjutnya korban dibawa menggunakan motor untuk dibuang ke TKP.  

"Kedua pelaku ini membuang korban ke TKP karung goni ditarik dan korban dibuang dengan kondisi terbungkus sarung," tuturnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP sibsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan Pasal 221 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. sinpo

Komentar: