Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA

Laporan: david
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:52 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (SinPo.id/Antara)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum ini berkaitan dengan proses sidang etik Nurul Ghufron yang sedang berjalan di Dewas KPK. Ghufron mendaftarkan gugatan pada Kamis, 25 April 2024.

"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," ujar Ghufron di Kantornya, Jakarta, dikutip, Jumat, 3 Mei 2024.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.

Ghufron menjelaskan Dewas seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Sebab, kata dia, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas.

Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," tutur Ghufron.

Untuk diketahui, Nurul Ghufron disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

Dewas KPK seyogianya menjadwalkan persidangan etik terhadap Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024. Namun, Ghufron meminta persidangan ditunda karena ada upaya hukum yang sedang ia tempuh. Dewas menjadwalkan ulang persidangan etik Ghufron di hari Selasa, 14 Mei 2024.sinpo

Komentar: