SinPo.id - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Petanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28 Kuning 2024). Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
• 28 Juni 2024
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara
BAGIKAN :

Foto 1/16: Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementan (Ashar/SinPo.id)(Ashar/S
HURUF