SinPo.id - DPR RI baru ini mengesahkan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) menjadi UU DKJ. Meski begitu, Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres perpindahan IKN ke Nusantara, Selasa (2 April 2024). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Disamping itu pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara juga menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
• 2 April 2024
Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
BAGIKAN :

Foto 1/10: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara sebelum Presiden mengeluarkan Keppres (Ashar/SinPo.id)
HURUF