Istri Tahanan Jadi Tersangka Karena Bantu Suami Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 22 Februari 2024 | 19:24 WIB
Ilustrasi tahanan (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi tahanan (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id - Polisi menetapkan seorang wanita bernama Riski Amelia sebagai tersangka lantaran ikut membantu suaminya, Syarifudin, melarikan diri dari sel Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Riski Amelia akan dijerat dengan pasal 223 juncto 56 KUHP dan/atau Pasal 138 UUD Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis, 21 Febuari 2024.

Menurut Susatyo, Riski Amelia diduga menyelundupkan gergaji yang digunakan para tahanan untuk memotong teralis kamar mandi di sel Polsek Tanah Abang.

"Istri Syarifudin (salah satu tahanan) beberapa kali menjenguk. Sehingga memasukkan gergaji tersebut dan itu digunakan oleh rekan satu sel Syarifudin," ungkap dia. 

Diketahui, sebanyak 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur pada Senin, 19 Febuari 2024 sekitar pukul 02.40 WIB dini hari. Kasus terungkap saat warga melapor setelah melihat orang tak dikenal berlarian di belakang Polsek.

Saat dicek, ventilasi udara di rutan tersebut sudah dalam kondisi terbuka. Tak hanya itu, mereka juga memotong terali lalu menggunakan sajadah untuk melarikan diri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI