• 22 Agustus 2026

Legislator NasDem Minta Korporasi Pelanggar Karhutla Disanksi Berat

BAGIKAN :
Wartawan: Juven Martua Sitompul• Estimasi: 2:23 Menit
Legislator NasDem Minta Korporasi Pelanggar Karhutla Disanksi Berat
Foto : Ilustrasi kondisi asap akibat kebakaran hutan dan lahan. (SinPo.id/dok. KemenPU)

SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman meminta pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun. Karhutla tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan musiman.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dan pengawasan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

"Karhutla terus berulang setiap tahun. Menurut saya, ini tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan musiman," kata Arif kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla setiap tahun, termasuk memastikan adanya sanksi tegas bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran.

"Saya mendorong agar ada evaluasi serius terhadap penanganan Karhutla setiap tahunnya, sekaligus meminta sanksi yang tegas dan berat bagi korporasi yang terbukti melanggar aturan dan menyebabkan kebakaran," kata dia.

Legislator NasDem ini menilai dampak karhutla tidak hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan asap.

Bahkan di wilayah Kalimantan, kata dia, asap karhutla berpotensi meluas hingga ke negara tetangga. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas dan berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia.

"Dampaknya bukan hanya merusak hutan dan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Bahkan di Kalimantan, asap Karhutla dapat meluas hingga ke negara tetangga dan berpotensi berdampak pada hubungan diplomasi Indonesia," kata Ketua Umum DPP Petani NasDem ini.

Atas dasar itu, Arif meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan ketika kebakaran sudah terjadi. Upaya pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak dini.

"Kita tidak boleh terus mengulang persoalan yang sama setiap tahun. Pencegahan harus diperkuat, pengawasan harus diperketat, dan siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab," kata dia.

Data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per tanggal 19 Agustus 2026, terdapat total 1.487 titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Kalimantan. Terdiri dari 767 titik di Kalimantan Tengah, 441 titik di Kalimantan Barat, 315 di Kalimantan Tengah, 34 di Kalimantan Selatan dan 17 di Kalimantan Utara. 

Luas karhutla tercatat mencapai sekitar 202 ribu hektare dalam tujuh bulan pertama 2026. Dari angka tersebut, sekitar 95 ribu hektare terjadi hanya pada Juli, dengan sekitar 57 persen di antaranya berada di kawasan hutan.

Bahkan hingga 10 Agustus 2026, Indonesia telah mencatat 1.306 titik panas atau hotspot sepanjang Agustus. Angka tersebut meningkat sekitar 160 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Legislator NasDem Minta Korporasi Pelanggar Karhutla Disanksi Berat – SinPo.id