• 12 Agustus 2026

Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Jadi Fondasi Utama RUU Sisdiknas

BAGIKAN :
Wartawan: Galuh Ratnatika• Estimasi: 1:43 Menit• Dilihat: 34 kali
Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Jadi Fondasi Utama RUU Sisdiknas
Foto : Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, menegaskan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan harus menjadi fondasi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, pengaturan mengenai kesejahteraan pendidik perlu memiliki norma yang jelas, kuat, dan memberikan kepastian, sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

“Guru dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Kita ingin RUU Sisdiknas memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata, berkeadilan, dan tidak berhenti pada norma tanpa kepastian pelaksanaan,” kata Kurniasih, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menilai, perhatian terhadap kesejahteraan perlu mencakup seluruh pendidik, termasuk guru non-ASN yang mengabdi di sekolah swasta dan madrasah agar tidak ada lagi ketimpangan dalam penghasilan, perlindungan sosial, dan kepastian kesejahteraan.

Selain itu, kata Kurniasih, keterbatasan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan munculnya ketimpangan kesejahteraan guru. Sehingga ia mendorong agar standar penghasilan yang layak, jaminan sosial, serta tunjangan profesi mendapatkan tempat yang kuat dalam RUU Sisdiknas.

Adapun salah satu gagasan yang perlu dikaji adalah penyusunan standar kesejahteraan guru yang mempertimbangkan tingkat biaya hidup di masing-masing daerah.

“Standar kesejahteraan perlu mempertimbangkan realitas biaya hidup di daerah. Guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka hidup layak dan menjalankan profesinya secara optimal,” tegasnya.

Dengan demikian, ia berharap pembahasan RUU Sisdiknas mampu membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik, tetapi juga memberikan kepastian masa depan bagi guru dan tenaga kependidikan.

“Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Karena itu, RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan dan berkeadilan,” tandasnya.

Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Jadi Fondasi Utama RUU Sisdiknas – SinPo.id