• 4 Agustus 2026

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam RUU PA Harus Dilakukan Hati-Hati

BAGIKAN :
Wartawan: Tim Redaksi• Estimasi: 2:33 Menit• Dilihat: 27 kali
Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam RUU PA Harus Dilakukan Hati-Hati
Foto : Gedung DPR (wikipedia)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengungkapkan bahwa penggunaan terminologi antara “Perampasan Aset” atau “Pemulihan Aset” masih menjadi salah satu poin krusial yang terus diperdebatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA). Menurutnya, penamaan beleid ini perlu dikaji secara cermat karena membawa implikasi hukum serta dampak psikologis di tengah masyarakat.

Hal tersebut mengemuka usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah praktisi hukum terkemuka, yakni Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026. Berbagai masukan dari para narasumber ini dinilai menjadi bahan krusial dalam menyempurnakan substansi rancangan undang-undang.

"Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut," ujar Adang kepada Parlementaria usai RDPU.

Soroti Aspek Keadilan dan Wacana Pembentukan Komite

Selain menyoroti diksi judul, Adang menyebutkan bahwa pengalaman dan pemaparan dari kedua praktisi hukum menunjukkan masih adanya persoalan terkait rasa keadilan dalam pelaksanaan perampasan aset di lapangan selama ini. Oleh sebab itu, aspek keadilan dalam proses penegakan hukum wajib menjadi fokus utama dalam pembentukan regulasi baru ini.

Komisi III DPR RI, lanjut Adang, akan terus mendalami berbagai usulan yang berkembang, termasuk gagasan untuk membentuk suatu mekanisme atau komite khusus. Komite ini nantinya dirancang agar melibatkan koordinasi lintas lembaga sehingga pelaksanaan undang-undang ke depan dapat berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

"Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite. Karena ini menyangkut beberapa lembaga yang harus sama-sama berpikir bagaimana sebaiknya undang-undang ini bisa menjadi suatu undang-undang yang sangat adil bagi bangsa dan negara kita," jelasnya.

Pembahasan Tidak Boleh Tergesa-gesa

Mantan Wakapolri tersebut menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Pasalnya, regulasi ini bersentuhan langsung dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta kesiapan teknis aparat penegak hukum dalam implementasinya di lapangan.

DPR berkomitmen untuk terus membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dan masukan para ahli sebelum pembahasan memasuki tahap selanjutnya.

"Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik," pungkas legislator dari Fraksi PKS tersebut.

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam RUU PA Harus Dilakukan Hati-Hati – SinPo.id