SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi juga harus tercermin dalam kebijakan anggaran nasional. Ia menegaskan, pemerintah perlu berani mengubah paradigma hubungan pusat dan daerah dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, termasuk melalui perubahan postur APBN.
Dalam Raker dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian serta jajaran asosiasi kepala daerah, Zulfikar menyebut pembahasan penguatan daerah harus berlandaskan semangat ketatanegaraan Indonesia. “Judul besarnya adalah bagaimana sekarang dan ke depan kita benar-benar memberdayakan pemerintah daerah, baik dari sisi kewenangan maupun sisi keuangan,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan pemerintah pusat hanya menangani enam urusan absolut, sementara sebagian besar urusan diserahkan ke daerah. Namun, implementasi kebijakan belum sejalan dengan konstruksi hukum tersebut. “Jangan lagi kementerian/lembaga itu dikasih belanja modal. Pelaksanaan program semestinya lebih banyak diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Zulfikar mendorong adanya keberanian politik dalam pembahasan APBN 2027 agar postur anggaran lebih berpihak kepada daerah. Ia mengusulkan evaluasi belanja modal kementerian dan lembaga sehingga porsi anggaran daerah dapat ditingkatkan.
Selain itu, ia menilai instrumen fiskal daerah telah diperkuat melalui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, keberhasilan tetap bergantung pada konsistensi pemerintah menjalankan amanat regulasi tersebut.
Di akhir rapat, Zulfikar berharap kesimpulan tidak berhenti sebagai rekomendasi semata, melainkan diwujudkan dalam kebijakan anggaran nasional. “Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar,” pungkasnya.
