• 30 Juli 2026

Kapitra Pertanyakan Dasar Penetapan TPPU terhadap Febrie Adriansyah

BAGIKAN :
Wartawan: Tim Redaksi• Estimasi: 2:09 Menit• Dilihat: 26 kali
Kapitra Pertanyakan Dasar Penetapan TPPU terhadap Febrie Adriansyah
Foto : Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah resmi ditahan Kejagung terkait kasus dugaan TPPU (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Praktisi hukum Muhammad Kapitra Ampera mempertanyakan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama terkait keberadaan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penerapan pasal tersebut.

Dalam diskusi di Jakarta Selatan, Minggu, 26 Juli 2026 Kapitra mengatakan bahwa penanganan perkara TPPU seharusnya diawali dengan kejelasan mengenai kejahatan asal yang menghasilkan harta yang diduga dicuci.

"TPPU itu harus ada predicate crime-nya. Apa kejahatan utamanya? Tiba-tiba masif pemberitaan, opini, itu TPPU," kata Kapitra.

Menurut dia, berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan pencucian uang melalui usaha kafe maupun penyimpanan uang dan emas perlu dijelaskan secara terang oleh aparat penegak hukum.

Kapitra menilai, apabila harta yang ditemukan dalam penggeledahan diduga berasal dari tindak pidana seperti suap, maka penyidik juga perlu menjelaskan siapa pihak yang diduga memberikan suap maupun perkara yang melatarbelakanginya.

"Kalau itu kejahatan suap, siapa pemberi suap? Ini kasus yang mana?" ujarnya.

Ia menambahkan, penjelasan yang komprehensif diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai perkara yang menjerat Febrie.

"Harus dijelaskan ke masyarakat. Uang itu hasil kejahatan apa? Suap, pemerasan, siapa yang diperas, siapa yang disuap, siapa pemberi suapnya," kata Kapitra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara selama bertugas di lingkungan Kejaksaan.

"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.

Namun, Rudi belum mengungkap secara rinci modus yang diduga dilakukan Febrie. Menurutnya, informasi tersebut merupakan bagian dari strategi pembuktian dalam proses penyidikan.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," ujarnya.

Kapitra Pertanyakan Dasar Penetapan TPPU terhadap Febrie Adriansyah – SinPo.id