• 29 Juli 2026

Sikapi Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum

BAGIKAN :
Wartawan: Tim Redaksi• Estimasi: 2:57 Menit• Dilihat: 25 kali
Sikapi Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum
Foto : Gedung DPR (wikipedia)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas dugaan aksi main hakim sendiri yang menyebabkan meninggalnya seorang warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat 24 Juli 2026 dini hari itu dinilai sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus alarm serius bagi penegakan hukum di Indonesia.

Mangihut mengatakan, korban yang diduga terlibat dalam kasus pencurian ayam meninggal dunia setelah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah warga sebelum proses hukum dijalankan oleh aparat berwenang.

“Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Mangihut dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa 28 Juli 2026.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap orang, apa pun dugaan perbuatannya, tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil.

Menurutnya, tidak seorang pun berhak menjatuhkan hukuman di luar putusan pengadilan. Ketika praktik main hakim sendiri terjadi, ruang penegakan hukum akan hilang dan masyarakat berpotensi terjebak dalam lingkaran kekerasan yang terus berulang.

Mangihut menilai dampak terbesar dari tindakan tersebut justru harus ditanggung oleh keluarga korban, terutama anak-anak yang kehilangan sosok ayah sebagai tulang punggung keluarga.

“Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru berpotensi melahirkan korban baru, menimbulkan perkara pidana baru, serta meninggalkan trauma yang berkepanjangan bagi keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian setiap dugaan tindak pidana harus dilakukan secara beradab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan kemarahan, emosi sesaat, ataupun aksi balas dendam.

Karena itu, Mangihut mendorong penguatan edukasi dan penyadaran hukum kepada masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat cukup mengamankan situasi seperlunya, segera menghubungi kepolisian, lalu menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada institusi yang berwenang sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak hidup dan martabat manusia.

Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara itu juga mengingatkan bahwa peristiwa di Tabanan harus menjadi refleksi bersama bahwa rasa keadilan harus berjalan berdampingan dengan penghormatan terhadap hukum.

“Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang membiarkan kemarahan mengambil alih akal sehat, melainkan bangsa yang mampu menyelesaikan setiap persoalan melalui hukum, kebijaksanaan, dan rasa kemanusiaan,” tegasnya.

Mangihut mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, untuk bersama-sama membangun budaya hukum yang mengedepankan dialog, kesabaran, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri merupakan tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Pencegahan terhadap tindakan main hakim sendiri adalah tanggung jawab bersama agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Mangihut.

Sikapi Dugaan Aksi Main Hakim Sendiri di Bali, Legislator DPR: Jangan Biarkan Emosi Gantikan Hukum – SinPo.id