SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar mendukung penunjukan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Sudaryono diharap dapat memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saya melihat publik menanggapi-nya positif dengan pengangkatan Sudaryono, termasuk kami di Komisi IX DPR selaku mitra BGN," kata Muazzim dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut dia, pengalaman Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian menjadi nilai tambah karena pelaksanaan program MBG berkaitan erat dengan penyediaan bahan baku pangan.
Muazzim meyakini Sudaryono mampu membenahi berbagai persoalan di BGN, termasuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Dia menjelaskan penghentian sementara atau moratorium pembangunan maupun penambahan dapur SPPG baru dilakukan untuk memperbaiki tata kelola SPPG dan program MBG, sehingga para mitra tidak perlu khawatir.
"Moratorium itu bukan menutup, tetapi untuk perbaikan supaya lebih baik," katanya.
Muazzim menyebut sekitar 27 ribu mitra SPPG sedang menjalani proses verifikasi. Dari jumlah tersebut, masih terdapat dapur yang belum memenuhi standar operasional prosedur, seperti belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut dia, SPPG yang bersedia memenuhi persyaratan tetap akan dipertahankan, sedangkan yang tidak melakukan pembenahan berpotensi dihentikan operasionalnya.
Selain itu, hasil verifikasi juga menemukan sekitar 13 ribu dapur yang telah dibangun, tetapi belum beroperasi dan masih dalam proses penilaian.
Dia menegaskan pembenahan tata kelola dilakukan agar anggaran pemerintah yang telah dikeluarkan dapat memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
"Jadi, tidak mungkin pemerintah ingin merugikan rakyatnya. Kalau sudah bangun tidak mungkin juga ditutup total," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Sudaryono dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BGN yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Juli 2026.
