SinPo.id - Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Panja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Pembentukan Panja itu disepakati dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di gedung DPR, Sabtu, 11 Juli 2026. Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panja tersebut.
"Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR RI.
Habiburokhman mengatakan pembentukan Panja dilakukan sebagai bentuk komitmen DPR RI mengawal penanganan perkara hingga tuntas. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III DPR RI memiliki tugas konstitusional dalam bidang hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja (Panitia Kerja)," ujarnya.
Dia menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.
Plt Jampidsus Rudi Margono sebelumnya menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Margono menyampaikan sudah ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka itu satu dari pihak swasta dan F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono.
Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
