SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu menjawab berbagai tantangan dunia kerja dengan menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Ledia saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 9 Juli 2026
Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, akademisi, anggota DPR RI, perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta berbagai komunitas ketenagakerjaan untuk menghimpun masukan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, legislator Fraksi PKS itu menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan dunia kerja secara menyeluruh.
"Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja. Pemberi kerja juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada ekosistem berusaha yang memberikan dukungan. Karena itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif," ujar Ledia.
Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan juga harus mengakomodasi perubahan pola hubungan kerja yang berkembang pesat, seperti model kemitraan, ekonomi digital, hingga berbagai bentuk hubungan kerja baru yang muncul seiring perkembangan zaman.
Di sisi lain, Ledia menegaskan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus menjadi prioritas. Hal tersebut mencakup kepastian upah, jaminan sosial, hingga pemenuhan hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai pembahasan ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari ekosistem pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, regulasi yang disusun harus memperhatikan seluruh rantai pengembangan tenaga kerja, mulai dari pendidikan, pemagangan, peningkatan kompetensi (upskilling), hingga perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan pekerja dengan kondisi khusus.
Melalui forum diskusi tersebut, Ledia berharap berbagai masukan dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun organisasi pekerja dapat memperkaya substansi RUU Ketenagakerjaan sehingga melahirkan regulasi yang adaptif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurutnya, regulasi yang komprehensif akan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha di tengah perubahan ekonomi global.
"Mudah-mudahan amanat Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tersendiri dapat kita wujudkan dengan lebih baik, sehingga hubungan antara pemberi kerja dan pekerja semakin harmonis dan transformatif, iklim ekonomi semakin kondusif, dan kualitas pekerja Indonesia terus meningkat," tutup Ledia.
