Menaker Dorong Kawal Implementasi Perjanjian Kerja Bersama Pengusaha dan Pekerja

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 11 April 2026 | 17:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Dok. Kemenaker)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Sebab, tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.

"Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan," ujar Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja, dikutip Sabtu, 11 April 2026. 

Yassierli menyampaikan, Kemnaker memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.

PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dia mengingatkan, setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.

Ia mengungkapkan, PKB yang kini memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Namun demikian, ia mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.

"Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis," ujarnya.

Yassierli menambahkan, ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI