Polisi Tangkap 142 Orang Diduga Pengelola Judi Online

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 08 Mei 2024 | 01:08 WIB
Judi (pixabay)
Judi (pixabay)

SinPo.id -  Polri menangkap 142 orang diduga pengelola bisnis judi online (judol). Pengungkapan kasus judi online dilakukan pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024

"Mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka," kata
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa 7 Mei 2024

Polisi juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penangkapan pelaku dan permohonan pemblokiran situs ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas judi online.

"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs, tentunya Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam hal ini Polri tetap konsisten dan komitmen," tuturnya.

Polri siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam memberantas perjudian.sinpo

Komentar: