Kirim Surat ke KPK, Bupati Sidoarjo Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Penyidik

Laporan: david
Jumat, 03 Mei 2024 | 15:09 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor (SinPo.id/Pemkab Sidoarjo)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor (SinPo.id/Pemkab Sidoarjo)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini, Jumat 3 Mei 2024.

Ketidakhadiran Gus Muhdlor disampaikan oleh tim penasihat hukumnya melalui surat yang dikirimkan ke KPK. Kubu Gus Muhdlor ingin pemeriksaan ditunda sampai proses permohonan Praperadilan rampung.

"Kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

"Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," tambah Ali.

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan penyidik seharusnya bisa menjadi kesempatan Gus Muhdlor untuk menjelaskan duduk perkara yang disangkakan.

Selain itu, Ali mengatakan bahwa Praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikan.

"Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM (Ahmad Muhdlor) hadir sesuai panggilan tim penyidik," kata Ali.

Ali juga mengingatkan kepada tim penasihat hukum Gus Muhdlor agar berperan mendukung kelancaran proses penegakan hukum di KPK, bukan justru memberikan saran yang bertentangan dengan norma hukum.

"Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK)," kata Ali.sinpo

Komentar: