Selingkuh Sesama Jenis Jadi Motif Artis MR Peras Korban
SinPo.id - Polisi menangkap seorang artis pesinetron bernama Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR (27) terkait kasus pemerasan terhadap korban kekasih sesama jenis.
Pelaku ditangkap jajaran Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat di dalam mobilnya di kawasan Harjamukti, Depok terkait kasus memeras pacar sesama jenis atau pacar prianya.
"Pelaku MR ditangkap kasus pemerasan terhadap korbannya pria berinisial IMT (33), total kerugian korban mencapai Rp 20 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.
Hasil pendalaman, motif pelaku melakukan pemerasan dengan korban gegara perkara cinta sesama jenis. Pelaku MR diduga cemburu terhadap korban karena menjalin hubungan dengan selingkuhan yang juga seorang pria.
"Antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis, sehingga pelaku cemburu kepada pacar baru korban," ucapnya.
Bahkan berdasarkan pengakuan pelaku, dia kerap berhubungan intim dengan sesama jenis dengan korban. Namun belakangan ini, korban malah menjalin asmara dengan pria lain.
"Korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelasnya.
Atas hal itulah, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video susila keduanya bila korban tak mentransfer sejumlah uang yang diminta pelaku.
Dari kasus ini, polisi menyita enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
