Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Laporan: Agus
Kamis, 03 Juli 2025 | 15:27 WIB








Terdakwa kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3 Juli 2025). Hasto
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3 Juli 2025). Hasto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp.600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. JPU KPK menilai Hasto terlah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
JANGAN TERLEWAT:
Banggar DPR Gelar Raker Dengan Menkeu dan Gubernur BI
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER