Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025 | 02:32 WIB
Ilustrasi kejaksaan
Ilustrasi kejaksaan

SinPo.id -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Cinde, Palembang. Selain Alex, tiga tersangka lainnya turut ditetapkan dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka lain tersebut adalah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum, serta Edi Hermanto yang menjabat Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah.

“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 3 Juli 2025.

Vanny menjelaskan bahwa saat ini Alex Noerdin masih menjalani penahanan atas perkara korupsi lain. Sementara itu, Raimar Yousnaidi langsung diperiksa lebih lanjut dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

“Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan atas kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas,” tambah Vanny.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 74 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru di kemudian hari.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 saksi, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Kasus Pasar Cinde telah menjadi sorotan publik karena proyek yang semestinya menjadi ikon kebangkitan ekonomi daerah justru mangkrak dan terindikasi merugikan keuangan negara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI