Kemlu: WNI yang Dituduh Danai Pemberontak Myanmar Divonis Tujuh Tahun

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 02 Juli 2025 | 12:55 WIB
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha. (SinPo.id/Istimewa)
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengungkapkan, seorang warga negara Indonesia (WNI), berisinial AP, yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan separatis di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara. Kini, AP, yang seorang selebgram, mendekam di Penjara Insein di Yangon, Myanmar.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," kata Judha Nugraha dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025. 

Diketahui, AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Judha memastikan, pihaknya akan terus memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP, kendati vonis yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap. 

"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," ucapnya. 

Selain itu, Kemlu juga akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara. "Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” katanya.

Penangkapan seorang WNI oleh junta militer Myanmar diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono, pada Senin, 30 Juni 2025. 

"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," kata Abraham saat itu, sembari mengungkapkan identitas WNI tersebut sebagai "seorang "selebgram."

Dia meminta pemerintah untuk memperjuangkan agar WNI itu bisa kembali ke Indonesia, baik melalui amnesti maupun deportasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI