Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Polisi: Masih P-19

Laporan: Firdausi
Jumat, 13 Juni 2025 | 17:13 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyatakan kasus pemerasan yang dilakukan tersangka Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P-19.

"Berkas perkaranya masih perlu memenuhi materi penyidikan ke kejaksaan (P-19)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.

Saat ditanya perihal rencana penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, Ade Safri juga enggan berkomentar.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili, meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Info terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri, namun hingga kini penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkara tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI