Nadiem Makarim Siap Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pengadaan Laptop

Laporan: david
Selasa, 10 Juni 2025 | 12:11 WIB
Mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim (SinPo.id/ Instagram)
Mantan Kemendikbudristek Nadiem Makarim (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim menyatakan siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook atau laptop periode 2019-2022 di Kemendikbudristek.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Nadiem menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.

Nadiem menyebut Kemendikbudristek saat itu melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun.

Selain mendukung pembelajaran jarak jauh, ia mengatakan perangkat TIK juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru, tenaga pendidikan serta untuk pelaksanaan assessment nasional berbasis komputer (ANBK).

"Selama saya menjadi Mendikbudristek setiap kebijakan dirumuskan dengan azas transparansi, keadilan, dan itikad baik," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris mengatakan kliennya selalu berada di Indonesia dan siap setiap waktu untuk dipanggil Kejagung.

"Saudara Nadiem menghargai kewenangan kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan. Saudara Nadiem ada selalu di Tanah Air dan akan kooperatif setiap waktu dipanggil oleh kejaksaan," kata Hotman.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Penyidik Kejagung menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook.

Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.

Kendati demikian, Kejagung masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI