TPPO Jaringan Internasional di Bahrain Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di Bahrain. Tiga tersangka, SG, RH, dan NH, ditangkap atas praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2022.
Pengungkapan bermula dari laporan korban yang bekerja sebagai spa attendant di Bahrain. Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan janji pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, tetapi sesampainya di Bahrain mengalami eksploitasi.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyatakan, “Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran.”
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda: SG sebagai perantara yang berhubungan dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban; RH sebagai direktur LPK yang mengurus paspor korban dan dana keberangkatan; serta NH sebagai staf LPK yang mengatur dokumen kerja dan keberangkatan.
“Jaringan ini telah mengirimkan korban sejak 2022 dengan keuntungan ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disita meliputi paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, dan alat komunikasi,” tambah Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri sudah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG dilimpahkan 27 Februari 2025, sedangkan RH dan NH pada 3 Juni 2025.
Brigjen Pol. Nurul Azizah mengingatkan, “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial.”